Pages

Pesan Penulis

Sabtu, 28 November 2009

PENA MELAWAN

“Pendidikan adalah alat untuk membebaskan seseorang dari keterbelengguannya,
ketidaktahuan dan kebodohan, sehingga rakyat dapat bebas dari penjajahan”


Semangat tersebut sudah tidak dapat kita lihat, apalagi kita rasakan dalam dunia pendidikan saat ini. Biaya sekolah mahal, banyak anak putus sekolah, tingginya tingkat pengangguran, dan banyak masalah lainnya yang timbul akibat tidak jelasnya fungsi dan tujuan pendidikan yang dilaksanakan pemerintahan saat ini. Sekarang anda bisa membayangkan Indonesia yang memiliki 222.781.000 Jiwa (BPS, 2005), dengan angkatan sekolah di seluruh Indonesia sekitar 38,5 juta anak usia SD 6-12 tahun, 25,6 juta dan usia SMP 13-15 tahun, 12,8 juta (Kompas, 26/2/05), dan rata-rata tingkat partisipasi di pendidikan tinggi sekitar 14% dari jumlah penduduk usia 19–24 tahun. Dari data kuantitatif yang sifatnya sekunder itu kita bisa melihat betapa rendahnya tingkat pendidikan rakyat Indonesia, jika ditotal dari semua penduduk yang menghuni di negeri ini. Tentunya yang dapat melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi adalah siswa yang ditunjang dengan perekonomian yang mapan.

Banyaknya lembaga pendidikan Tinggi swasta yang bermunculan (Universitas,Sekolah tinggi,dll), memang sekilas menjadi tawaran alternatif bagi siswa yang akan melanjutkan pendidikan, tetapi sampai sekarang hal ini belum dapat menyelesaikan permasalahan dalam dunia pendidikan. Ironisnya semakin menjamurnya lembaga Pendidikan sekarang malah menjadi alat yang semakin memperdalam jurang pemisah antara si miskin dan si kaya dan mengilusikan masyarakat dengan pendidikan yang hanya memberikan gelar/ijazah tanpa didukung oleh kualitas dari bidang ilmunya.

MAU PINTAR ? BAYAR DULU !
Pesatnya Industrialisasi yang terjadi di Indonesia adalah suatu faktor yang mempengaruhi munculnya berbagai macam permasalahan dalam dunia pendidikan. Hilangnya batas-batas negara (Globalisasi) membuka akses bagi modal asing untuk mengeruk keuntungan dalam segala bidang di belahan dunia manapun. Dalam hal ini pendidikan merupakan lahan investasi yang strategis, karena pendidikan memang telah menjadi kebutuhan pokok bagi setiap orang. Setiap orang yang akan bekerja, membutuhkan legitimasi ijazah yang hanya bisa didapatkan melalui lembaga pendidikan formal. Oleh karena tingginya kebutuhan masyarakat akan pendidikan sebagai suatu syarat formal dalam dunia kerja maka hal ini menjadi suatu kesempatan bagi para pengusaha untuk melipatgandakan investasinya.

KEBIJAKAN NEGARA YANG MERUGIKAN RAKYAT ?

Sebenarnya dalam UU Sisdiknas 20/2003 sebenarnya sudah tergambar jelas tentang arah pendidikan nasional di Indonesia yang memiliki kecenderungan terkoneksi dengan sistem Globalisasi alias kapitalisme. Hal itu dapat dilihat pada Pasal 9 UU Sisdiknas yang berbunyi :“Masyarakat berkewajiban memberi dukungan sumber daya dalam penyelengaraan pendidikan”. Lalu dikuatkan dengan Pasal 12 ayat (b) “yang memberikan kepada peserta didik untuk menangung biaya penyelengaraan pendidikan”. Beberapa pasal dan ayat yang tertuang dalam UU Sisdiknas 20/2003, sangatlah aneh dan bertengangan 180 derajat dengan amandemen UUD 1945 pasal 31 (2) : “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”, kemudian dipertegas pada ayat 4, “Negara memprioritaskan angaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD”. Namun kita haruslah melihat dalam prakteknya angaran pendidikan secara keseluruhan hanyalah 10,3%-11-,8 dari RAPBN 2007 atau sekitar 51,3 trilyun dari total anggaran belanja nasional yang berjumlah 746,5 trilyun, tentu angka tersebut sangatlah jauh dari presentase yang telah ditetapkan sebesar 20% untuk angaran pendidikan. Kemudian ancaman kedepan adalah RUU Badan Hukum Pendidikan, dalam penerapan UU BHP nanti membuat seluruh perguruan tinggi lainnya, mengerakakan model pendidikan dengan manajemen yang ”profesional” sebagaimana layaknya sebuah perusahaan yaitu akan menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas, akreditasi, dan evaluasi. Akuntabilitas berkaitan dengan pengusahaan dan pengelolaan anggaran dan dana pendidikan yang transparan. Pemaparan akuntabilitas institusi menjadi tugas penting Dewan Audit sebagai salah satu organ BHP. Dewan Audit ini dipilih dan diangkat oleh MWA, yang notabene sebagai pemiliki modal di institusi tersebut. Dengan demikian akan terlihat jelas, siapa pelaku (pemodal) dari suatu institusi, dan bagaimana pengelolaan dana tersebut di dalam institusi.

PENDIDIKAN SAAT INI MENCETAK ROBOT INDUSTRI !
Kapitalisasi pendidikan (pendidikan menjadi sebuah komoditi atau sebuah barang yang dapat diperjual belikan demi sebuah keuntungan semata) mengakibatkan, berkembangnya suatu mekanisme pasar dalam dunia pendidikan. Masyarakat yang mapan ekonominya dapat mempersiapkan dirinya dalam menghadapai persaingan dengan tenaga kerja dari luar negeri. Sedangkan yang tidak mampu hanya menjadi konsumen yang dirugikan karena tidak mendapatkan apa yang sebenarnya sudah dijanjikan didalam.

Dikalahkannya tujuan pendidikan oleh kepentingan bisnis mengakibatkan praktek-praktek bisnis dan korupsi di bidang pendidikan marak terjadi, dampaknya adalah pada kualitas dan fungsi sosial dari pendidikan yang sudah tidak dianggap penting. Lembaga pendidikan sekarang lebih memikirkan bagaimana mereka dapat survive dari persaingan antara lembaga pendidikan yang didukung dengan modal yang kuat. Guru,Dosen yang tidak lagi memperhatikan prinsip-prinsip keilmiahan dalam mengajar, Fasilitas-fasilitas penunjang pendidikan yang sering diabaikan oleh pihak penyelenggara pendidikan, adalah dampak dari praktek komersialisasi dalam bidang pendidikan..Pendidikan di indonesia bukanlah lagi berfungsi untuk mencerdaskan rakyat, tetapi hanyalah mempersiapkan tenaga-tenaga yang akan memperkuat sistem kapitalisme di Indonesia .Pendidikan di Indonesia akhirnya hanya dapat menghasilkan para pekerja yang hanya menggunakan otot, tanpa adanya pengembangan dari kemampuan berfikirnya. Hal ini sangatlah sesuai dengan kebutuhan dari Industrialisasi, dimana penguasaha-pengusaha asing membutuhkan buruh yang murah. Untuk itu Negara haruslah :

Berikan Pendidikan Gratis, ilmiah, Demokratis dan Bervisi Kerakyatan
Hentikan Kapitalisasi Pendidikan
Cabut uu sisdiknas no.20 th.2003
Tolak RUU Badan Hukum Pendidikan
Berikan Jaminan Kebebasan Berekspresi,Berpendapat, dan Berorganisasi di Kampus

(zapra_23@yahoo.co.id)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Silahkan Berikan Komentar anda Mengenai Isi mengenai Blog ini.

My is Me